Saturday 16 June 2018

Objek Pelanggaran dan Terlapor berdasarkan BAB III Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017

BAB III
OBJEK PELANGGARAN DAN TERLAPOR

PASAL 13
Objek pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materilainnya untuk  mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih  yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

PASAL 14

Terlapor dalam dugaan pelanggaran administrasi terdiri atas:
a. aparat pemerintah;
b. penyelenggara pemilihan;
c. Calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur;
d. Calon Bupati dan/atau Calon Wakil Bupati;
e. Calon Wali Kota dan/atau Calon Wakil Wali Kota;
f. tim Kampanye;
g. relawan pasangan calon;
h. anggota partai politik;
i. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
j. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
k. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
l. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
m. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
n. orang perseorangan; dan/atau
o. badan hukum;

PASAL 15

(1) Aparat pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil;
b. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
d. kepala desa/lurah atau sebutan lainnya;
e. kepala dusun atau sebutan lainnya;
f. rukun tetangga atau rukun warga; dan/atau
g. pegawai pemerintah atau pejabat yang diangkat dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
serta dibiayai dengan keuangan negara.

(2) Penyelenggara Pemilihan sebagaimana dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas:
a. anggota KPU, KPU/KIP Provinsi/Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, serta jajaran sekretariat KPU sesuai dengan tingkatannya;
b. anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, serta jajaran  sekretariat Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya; dan
c. anggota dan sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dan tim pemeriksa daerah.

(3) Tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f yang terdiri atas:
a. ketua dan anggota tim kampanye;
b. tim pemenangan, relawan pasangan calon, atau sebutan lain;
c. partai pengusung dan partai pendukung pasangan calon baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah; dan
d. organisasi sayap partai politik pengusung dan partai politik pendukung pasangan calon.

(4) Relawan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g merupakan kelompok orang yang melakukan kegiatan/aktivitas untuk mendukung pasangan calon tertentu secara sukarela dalam Pemilihan.

(5) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf i merupakan orang perorangan yang terlibat dalam kegiatan Pemilihan.

(6) Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf j merupakan badan hukum yang terlibat dalam kegiatan Pemilihan meliputi:
1. badan usaha milik negara/daerah;
2. perseroan terbatas;
3. yayasan; dan
4. koperasi,
yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

Dalam hal terlapor merupakan tim kampanye, relawan pasangan calon, anggota partai politik, orang atau badan hukum dan/atau penyelenggara pemilihan, calon/pasangan calon dapat menjadi pihak terkait dalam sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

No comments:

Post a Comment

Objek Pelanggaran dan Terlapor berdasarkan BAB III Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017

BAB III OBJEK PELANGGARAN DAN TERLAPOR PASAL 13 Objek pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi ...