Saturday, 16 June 2018

Objek Pelanggaran dan Terlapor berdasarkan BAB III Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017

BAB III
OBJEK PELANGGARAN DAN TERLAPOR

PASAL 13
Objek pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materilainnya untuk  mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih  yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

PASAL 14

Terlapor dalam dugaan pelanggaran administrasi terdiri atas:
a. aparat pemerintah;
b. penyelenggara pemilihan;
c. Calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur;
d. Calon Bupati dan/atau Calon Wakil Bupati;
e. Calon Wali Kota dan/atau Calon Wakil Wali Kota;
f. tim Kampanye;
g. relawan pasangan calon;
h. anggota partai politik;
i. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
j. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
k. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
l. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
m. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
n. orang perseorangan; dan/atau
o. badan hukum;

PASAL 15

(1) Aparat pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil;
b. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
d. kepala desa/lurah atau sebutan lainnya;
e. kepala dusun atau sebutan lainnya;
f. rukun tetangga atau rukun warga; dan/atau
g. pegawai pemerintah atau pejabat yang diangkat dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
serta dibiayai dengan keuangan negara.

(2) Penyelenggara Pemilihan sebagaimana dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas:
a. anggota KPU, KPU/KIP Provinsi/Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, serta jajaran sekretariat KPU sesuai dengan tingkatannya;
b. anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, serta jajaran  sekretariat Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya; dan
c. anggota dan sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dan tim pemeriksa daerah.

(3) Tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f yang terdiri atas:
a. ketua dan anggota tim kampanye;
b. tim pemenangan, relawan pasangan calon, atau sebutan lain;
c. partai pengusung dan partai pendukung pasangan calon baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah; dan
d. organisasi sayap partai politik pengusung dan partai politik pendukung pasangan calon.

(4) Relawan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g merupakan kelompok orang yang melakukan kegiatan/aktivitas untuk mendukung pasangan calon tertentu secara sukarela dalam Pemilihan.

(5) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf i merupakan orang perorangan yang terlibat dalam kegiatan Pemilihan.

(6) Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf j merupakan badan hukum yang terlibat dalam kegiatan Pemilihan meliputi:
1. badan usaha milik negara/daerah;
2. perseroan terbatas;
3. yayasan; dan
4. koperasi,
yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

Dalam hal terlapor merupakan tim kampanye, relawan pasangan calon, anggota partai politik, orang atau badan hukum dan/atau penyelenggara pemilihan, calon/pasangan calon dapat menjadi pihak terkait dalam sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

No comments:

Post a Comment

Objek Pelanggaran dan Terlapor berdasarkan BAB III Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017

BAB III OBJEK PELANGGARAN DAN TERLAPOR PASAL 13 Objek pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi ...